Pendidikan Lingkungan dahulu disebut
sebagai pendidikan konservasi. Pendidikan konservasi pada prinsipnya
berlandaskan pembelajaran mengenai upaya mengelola alam dengan prinsip prinsip
keseimbangan ekosistem. Prinsip utama yang ditekankan dalam pendidikan konservasi
adalah ekologi. Bagaimana manusia memberikan pengaruh yang sangat besar bagi
perubahan ekologi dan apabila tidak dikendalikan dengan baik maka akan terjadi
ketidakseimbangan ekosistem.
Saat ini Pendidikan konservasi lebih
sering disebut sebagai pendidikan lingkungan. Pendidikan Lingkungan memiliki
tujuan utama menumbuhkan, mengembangkan dan memberikan pemahaman menuju pada
tindakan yang ramah lingkungan, agar setiap manusia menghargai lingkungan, agar
setiap manusia memberikan kontribusi positive di segala aspek yang berhubungan
dengan perilaku dan sikap yang baik bagi lingkungan. Kesemuanya itu akan
bermuara kepada satu tujuan yaitu agar kehidupan manusia, alam dan lingkungan
menjadi seimbang dan mampu berinteraksi sesuai sistem yang berlaku di dalamnya.
Kompas adalah sebuah alat yang berfungsi untuk
menetapkan/menunjukkan arah mata angin. Seorang pengembara dan ahli berkemah,
harus mengetahui benar tentang Kompas. Dengan bersemboyan pada Kompas, ia akan
dapat mengikuti jalan yang tertera dalam Peta, maka ia tidak akan tersesat
dalam perjalanan/p engembaraan.
Navigasi darat merupakan teknik menentukan posisi dan arah
lintasan di peta maupun pada medan sebenarnya (khususnya di daratan). Keahlian
ini sangat mutlak dimiliki oleh penggemar kegiatan alam terbuka karena akan
memudahkan perjalanan kita ke daerah yang khususnya belum kita kenal sama
sekali Disamping itu, keahlian ini sangat berguna dalam usaha pencarian korban
kecelakaan tersesat atau bencana alam untuk itu dibutuhkan pemahaman kompas dan
peta serta teknik penggunaannya.
Dalam
suatu perjalanan terkadang kita dihadapkan pada suatu keadaan yang mengharuskan
untuk menaksir terdahulu kondisi medan yang akan dihadapi. Maksudnya agar
melewati medan tersebut kita tidak terjebak dalam kesulitan. Misalnya
menyeberangi sungai, kita harus menaksirkan lebar sungai, kedalaman serta
kecepatan arusnya. Peramalan bentuk awan, suara debur pantai, bau-bauan yang
berbahaya. Hasilnya penaksiran yang didapat tentu saja tidak tepat benar,
ketelitian hasil penaksiran akan tergantung dari kecermatan dan ketelitian.
Barulah kita sadar,
bahwa uang tidak bisa dimakan.......
Sejak tahun 1970-an negara-negara di
dunia termasuk negara industri telah dihadapkan pada masalah lingkungan seperti
kerusakan alam, pencemaran, banjir, polusi, dll. Sedemikian gawatnya
permasalahan lingkungan ini, sehingga PBB menyelenggarakan konferensi tentang
lingkungan hidup pada tanggal 5-6 Juni 1972 di Stockholm, Swedia, yang akhirnya
ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
Bismillah.
Tuhan telah menciptakan segala sesuatu di bumi secara seimbang dan mencukupi.
Ketika nabi Adam pertama kali diturunkan ke bumi, ia terpisah dengan istrinya.
Nabi Adam, menurut riwayat terdampar di India, istrinya Hawa di Jeddah. Mereka
dipertemukan di jabal Rahmah Mekkah. Pada masa itu tentu lingkungan tidak ada
masalah. Semua ada dalam keadaan seimbang.
Lingkungan
mulai mengalami kerusakan yang hebat terjadi jauh sesudah nabi Adam tidak ada
lagi di permukaan bumi. Manusia yang bertambah banyak jumlah dan keahliannya
menjadikan bumi ajang untuk berbuat kerusakan. Kerusakan itu tentu tidak saja
di darat tetapi di laut. Tidak saja di dataran rendah, kerusakan terjadi di
bukit dan gunung. Kerusakan bahkan terjadi hingga ke dasar laut. Pendek kata
kerusakan terjadi di utara, selatan, timur, barat dan bahkan di kutub-kutub
bumi. Kerusakan yang paling besar sebetulnya adalah akhlak atau etika manusia.
Manusia mulai menyembah selain Allah. Lebih dari itu manusia menjadi rakus.
Ditinjau
dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to
conserve (Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap
atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur
dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya
alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur
pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Dari
sedikit uraian tersebut diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat
diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannyadengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
Menurut
kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu :
Renevable, sumber daya alam
yang dapat dipulihkan/ diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang
dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses.
Contoh : air, pohon, hewan dll
Anrenevable, yaitu sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus
akan habis dan tidaka dapat diperbarui.
Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.
Pengertian
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dapat mengandung tiga aspek, yaitu
:
Perlindungan sistem penyangga
kehidupan
Pengawetan dan pemeliharaan
keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya.
Pemanfaatan secara lestari bagi
terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kendala /
permasalahan dan upaya penanggulangannya dalam konservasi lingkungan. Dalam
melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih
ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh :
Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya
alam meningkat.
Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini
dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum
memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan
banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi
sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana
prasarana.
Peraturan dan
perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung
pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).
Agar usaha
pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat
mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya
sebagai berikut :
Intensifikasi pengelolaan
kawasan konservasi
Peningkatan dan perluasan
kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem yang ada.
Recruitment dan peningkatan ketrampilan
personel melalui pendidikan dan latihan.
Peningkatan sarana dan
prasarana yang memadai.
Peningkatan kerjasama dengan
isntansi lain didalam dan luar negeri.
Penyempurnaan peraturan
perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Peningkatan pengamanan dan
pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan pemberian pal-pal batas)
peradaran flora dan fauna.
Memasyarakatkan konservasi ke
seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan serta dalam upaya
konservasi sumber daya alam dan lingkungan
Kawasan
konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan
kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di
Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang,
suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya
alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat
luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan
masyarakat.
Definisi-definisi
Sumber Daya Alam Hayati adalah
unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati
disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Konservasi sumber daya alam
hayati, adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjaga kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan
nilainya.
Ekosistem sumber daya alam
hayati, adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik
hayati maupun non hayati yang saling ketergantungan dan pengaruh
mempengaruhi.
Kawasan suaka alam, adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat dan diperairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan,
satwa, dan ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga
kehidupan.
Kawasan pelestarian alam,
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun diperairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kader konservasi dan pecinta
alam, adalah seseorang atau sekelompk orang yang telah terdidik atau
ditetapkan oleh isntansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang
secara sukarela sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan konservasi
kepada masyarakat.
Cagar alam, adalah hutan suaka
alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani
dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan
dan kebudayaan.