Ditinjau
dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to
conserve (Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap
atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur
dari lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya
alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur
pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Dari
sedikit uraian tersebut diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat
diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannyadengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu :
- Renevable, sumber daya alam
yang dapat dipulihkan/ diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang
dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses.
Contoh : air, pohon, hewan dll - Anrenevable, yaitu sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus
akan habis dan tidaka dapat diperbarui.
Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.
Pengertian
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dapat mengandung tiga aspek, yaitu
:
- Perlindungan sistem penyangga
kehidupan
- Pengawetan dan pemeliharaan
keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya.
- Pemanfaatan secara lestari bagi
terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kendala /
permasalahan dan upaya penanggulangannya dalam konservasi lingkungan. Dalam
melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnya masih
ditemui kendala pada umumnya diakibatkan oleh :
- Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat. - Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah. - Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana. - Peraturan dan
perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).
Agar usaha
pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat
mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya
sebagai berikut :
- Intensifikasi pengelolaan
kawasan konservasi
- Peningkatan dan perluasan
kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem yang ada.
- Recruitment dan peningkatan ketrampilan
personel melalui pendidikan dan latihan.
- Peningkatan sarana dan
prasarana yang memadai.
- Peningkatan kerjasama dengan
isntansi lain didalam dan luar negeri.
- Penyempurnaan peraturan
perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
- Peningkatan pengamanan dan
pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan pemberian pal-pal batas)
peradaran flora dan fauna.
- Memasyarakatkan konservasi ke
seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan serta dalam upaya
konservasi sumber daya alam dan lingkungan
Kawasan
konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan
kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di
Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang,
suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya
alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat
luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan
masyarakat.
Definisi-definisi
- Sumber Daya Alam Hayati adalah
unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati
disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- Konservasi sumber daya alam
hayati, adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjaga kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan
nilainya.
- Ekosistem sumber daya alam
hayati, adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik
hayati maupun non hayati yang saling ketergantungan dan pengaruh
mempengaruhi.
- Kawasan suaka alam, adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat dan diperairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan,
satwa, dan ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga
kehidupan.
- Kawasan pelestarian alam,
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun diperairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kader konservasi dan pecinta
alam, adalah seseorang atau sekelompk orang yang telah terdidik atau
ditetapkan oleh isntansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang
secara sukarela sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan konservasi
kepada masyarakat.
- Cagar alam, adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar